Slide 1

Tentang Akreditasi

Sistem Akreditasi LAM-PTIP

Akreditasi adalah proses evaluasi mutu dan kelayakan program studi yang dilakukan oleh organisasi mandiri di luar perguruan tinggi (eksternal). Di LAM-PTIP, akreditasi bukan sekadar proses penilaian administratif, melainkan sebuah mekanisme fundamental untuk menjamin dan secara berkelanjutan meningkatkan kualitas pendidikan tinggi di bidang ilmu-ilmu pertanian. Sistem ini dirancang untuk memastikan bahwa setiap program studi tidak hanya memenuhi standar minimal, tetapi juga terus bergerak menuju keunggulan.

Evaluasi dilakukan melalui mekanisme peer review oleh tim asesor yang terdiri dari para pakar berpengalaman dan praktisi yang memahami hakikat penyelenggaraan program studi di bidang pertanian. Hal ini memastikan bahwa penilaian dilakukan secara spesifik, relevan, dan mampu menangkap kekhasan serta keunggulan masing-masing program studi.

Prinsip Dasar Akreditasi

Pendekatan akreditasi LAM-PTIP dibangun di atas beberapa prinsip dasar yang transformatif:

  • Dari Kontrol Mutu ke Budaya Mutu (Quality Culture): Kami mendorong pergeseran paradigma dari sekadar 'mengontrol' kualitas (quality control) menjadi 'membudayakan' kualitas (quality culture). Ini berarti setiap sivitas akademika—dari pimpinan, dosen, hingga mahasiswa—harus memiliki komitmen dan bekerja dengan orientasi mutu yang tinggi dalam semua aktivitas Tri Dharma Perguruan Tinggi.
  • Peningkatan Mutu Berkelanjutan (Continuous Quality Improvement - CQI): Akreditasi dipandang sebagai siklus yang tidak pernah berhenti. Tujuannya bukan hanya untuk menilai, tetapi juga untuk memberikan umpan balik yang konstruktif, spesifik, dan adil. Umpan balik ini bertujuan untuk membina dan mengarahkan program studi dalam memperbaiki kelemahan dan meningkatkan kinerjanya secara jangka panjang.
  • Fokus pada Luaran dan Dampak (Outcome-Based): Penilaian tidak lagi hanya berfokus pada masukan (input) dan proses, tetapi lebih menekankan pada luaran (output) dan dampak (outcome). Ini berarti akreditasi secara komprehensif menilai ketercapaian capaian pembelajaran lulusan, dampak inovasi, serta relevansi program studi dengan kebutuhan para pemangku kepentingan dan pembangunan wilayah.

Rujukan Standar Mutu

Dalam menjalankan proses akreditasi, LAM-PTIP mengacu pada standar mutu yang komprehensif dan berlapis, baik di tingkat nasional maupun internasional.

Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT)

Acuan utama adalah Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023. Standar yang digunakan mencakup tiga pilar utama dalam satu kesatuan Tri Dharma Perguruan Tinggi:

  • Standar Nasional Pendidikan: Meliputi standar luaran (kompetensi lulusan), standar proses (pembelajaran, penilaian, pengelolaan), dan standar masukan (isi, dosen, sarana prasarana, pembiayaan).
  • Standar Nasional Penelitian: Mencakup standar luaran, proses, dan masukan penelitian.
  • Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat: Terdiri dari standar luaran, proses, dan masukan pengabdian.

Standar Acuan Internasional

Untuk memastikan daya saing global, LAM PTIP juga secara bertahap mengadopsi dan merujuk pada praktik terbaik serta standar yang berlaku secara internasional, seperti yang dikembangkan oleh ASIIN (Akkreditierungsagentur für Studiengänge der Ingenieurwissenschaften, der Informatik, der Naturwissenschaften und der Mathematik) dan lembaga jaminan mutu global lainnya.

Kontak Kami
  • Gedung C Lantai 1 Fakultas Pertanian, Universitas Sebelas Maret, Jalan Ir. Sutami No.36A Kentingan, Jebres, Surakarta, Jawa Tengah 57126
  • sekretariat@lamptip.or.id
  • +62 823-2675-1375