Slide 1

Peraturan BAN-PT

Landasan Operasional Akreditasi Nasional

Dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga akreditasi mandiri, LAM-PTIP beroperasi dalam kerangka Sistem Penjaminan Mutu Eksternal yang diatur oleh pemerintah dan dikoordinasikan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). Oleh karena itu, berbagai peraturan yang dikeluarkan oleh BAN-PT menjadi acuan penting dalam penyusunan kebijakan, instrumen, dan prosedur akreditasi di LAM-PTIP.

Berikut adalah beberapa peraturan BAN-PT relevan yang menjadi rujukan dalam sistem akreditasi nasional dan operasional LAM-PTIP:

  • Peraturan BAN-PT No. 13 Tahun 2023 Tentang Sistem Akreditasi Nasional Pendidikan Tinggi.
  • Peraturan BAN-PT No. 4 Tahun 2017 Tentang Kebijakan Penyusunan Instrumen Akreditasi.
  • Peraturan BAN-PT No. 18 Tahun 2017 Tentang Kriteria Akreditasi Minimum dan Pembukaan Program Studi dan Perguruan Tinggi.
  • Peraturan BAN-PT No. 9 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Pengalihan Akreditasi Program Studi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi ke Lembaga Akreditasi Mandiri.
  • Peraturan BAN-PT No. 10 Tahun 2021 Tentang Instrumen Akreditasi Program Studi pada Program Sarjana Lingkup Kependidikan.

Peraturan-peraturan di atas merupakan dokumen publik yang menjadi pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan pendidikan tinggi di Indonesia. Untuk mendapatkan naskah lengkap, disarankan untuk mengunjungi situs resmi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).

Kontak Kami
  • Gedung C Lantai 1 Fakultas Pertanian, Universitas Sebelas Maret, Jalan Ir. Sutami No.36A Kentingan, Jebres, Surakarta, Jawa Tengah 57126
  • sekretariat@lamptip.or.id
  • +62 823-2675-1375