Dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga akreditasi mandiri, LAM-PTIP beroperasi dalam kerangka Sistem Penjaminan Mutu Eksternal yang diatur oleh pemerintah dan dikoordinasikan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). Oleh karena itu, berbagai peraturan yang dikeluarkan oleh BAN-PT menjadi acuan penting dalam penyusunan kebijakan, instrumen, dan prosedur akreditasi di LAM-PTIP.
Berikut adalah beberapa peraturan BAN-PT relevan yang menjadi rujukan dalam sistem akreditasi nasional dan operasional LAM-PTIP:
Peraturan-peraturan di atas merupakan dokumen publik yang menjadi pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan pendidikan tinggi di Indonesia. Untuk mendapatkan naskah lengkap, disarankan untuk mengunjungi situs resmi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).