Slide 1

Panduan Pengajuan Akrediatasi

Selamat datang di laman panduan pengajuan akreditasi LAM-PTIP. Panduan ini dirancang untuk membantu Unit Pengelola Program Studi (UPPS) dalam memahami alur, persyaratan, dan dokumen yang diperlukan untuk proses akreditasi. Kami berkomitmen untuk menjadikan proses ini transparan, objektif, dan berorientasi pada kemitraan untuk peningkatan mutu berkelanjutan.

Persiapan Awal

Sebelum memulai proses pengajuan, pastikan program studi Anda telah memenuhi persyaratan awal (eligibilitas) sebagai berikut:

Prasyarat Pengajuan

  • Memiliki Surat Keputusan (SK) Pendirian Program Studi yang sah.
  • Memiliki Izin Operasional Program Studi yang masih berlaku.
  • Telah terdaftar dan datanya tercatat dengan benar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI).

Dokumen Utama yang Perlu Disiapkan

Anda perlu menyusun dua dokumen fundamental yang akan menjadi dasar penilaian oleh tim asesor:

  • Laporan Evaluasi Diri (LED)
    Dokumen ini berisi analisis mendalam mengenai status, capaian, kekuatan, dan area perbaikan dari setiap kriteria akreditasi pada program studi Anda.
  • Laporan Kinerja Program Studi (LKPS)
    Dokumen ini berisi data kuantitatif capaian indikator kinerja program studi, yang sebagian besar datanya harus selaras dengan data yang ada di PDDIKTI.

Alur Proses Pengajuan Akreditasi

Berikut adalah alur proses akreditasi yang akan Anda lalui, mulai dari persiapan hingga pengumuman hasil.

  1. Pengajuan Permohonan Awal

    Ajukan permohonan akreditasi secara online melalui portal resmi LAM-PTIP. Setelah permohonan awal divalidasi dan dinyatakan memenuhi syarat, Anda akan menerima kode akses (password) untuk masuk ke sistem pengunggahan dokumen.

  2. Pengunggahan Dokumen

    Gunakan kode akses yang telah diberikan untuk mengunggah dokumen LED, LKPS, dan berkas kelengkapan lainnya yang dipersyaratkan ke dalam sistem informasi LAM-PTIP.

  3. Verifikasi Kelengkapan Dokumen

    Sekretariat LAM-PTIP akan memeriksa kelengkapan semua dokumen yang telah Anda unggah. Jika ada kekurangan, Anda akan diinformasikan untuk melengkapinya.

  4. Asesmen Kecukupan (Desk Evaluation)

    Setelah dokumen dinyatakan lengkap, dua orang asesor akan ditugaskan untuk melakukan penilaian mendalam terhadap dokumen Anda. Proses ini bertujuan untuk menilai kelayakan substansi sebelum visitasi lapangan.

  5. Validasi dan Jadwal Asesmen Lapangan

    Hasil dari asesmen kecukupan akan divalidasi oleh tim validator. Jika dinilai telah memadai, LAM-PTIP akan menetapkan dan menginformasikan jadwal pelaksanaan Asesmen Lapangan (visitasi) ke program studi Anda.

  6. Pelaksanaan Asesmen Lapangan (Visitasi)

    Tim asesor akan melakukan kunjungan ke lokasi program studi Anda selama 2 hari kerja. Tujuan utama visitasi ini adalah untuk melakukan verifikasi, validasi, dan klarifikasi data yang telah disajikan dalam dokumen akreditasi.

  7. Penetapan Hasil oleh Majelis Akreditasi

    Hasil asesmen lapangan beserta semua data pendukung akan dibawa ke Sidang Pleno Majelis Akreditasi LAM-PTIP untuk diverifikasi dan ditinjau secara komprehensif. Majelis akan menetapkan status dan peringkat akreditasi program studi Anda.

  8. Pengumuman Hasil Akreditasi

    Hasil akhir akreditasi akan diumumkan secara resmi melalui situs web LAM-PTIP. Anda juga akan menerima Surat Keputusan (SK) dan Sertifikat Akreditasi sebagai bukti formal.

Jika ada pertanyaan lebih lanjut, jangan ragu untuk menghubungi sekretariat LAM-PTIP. Kami siap membantu Anda melalui setiap tahapan proses ini.

Kontak Kami
  • Gedung C Lantai 1 Fakultas Pertanian, Universitas Sebelas Maret, Jalan Ir. Sutami No.36A Kentingan, Jebres, Surakarta, Jawa Tengah 57126
  • sekretariat@lamptip.or.id
  • +62 823-2675-1375