Untuk menjamin proses akreditasi yang transparan, akuntabel, konsisten, dan berkualitas, LAM-PTIP telah menyusun serangkaian peraturan internal dalam bentuk Surat Keputusan (SK). Dokumen-dokumen ini menjadi landasan dan panduan operasional bagi seluruh organ, staf, dan asesor dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Kerangka peraturan ini mencakup seluruh aspek, mulai dari instrumen akreditasi hingga tata kelola organisasi dan keuangan.
Instrumen dan Proses Akreditasi
Peraturan ini mengatur tentang standar, kriteria, parameter, dan alur proses akreditasi program studi.
- SK No. 002/LAM-PTIP/2023 tentang Standar yang digunakan untuk pengembangan instrumen akreditasi PS.
- SK No. 003/LAM-PTIP/2023 tentang Kriteria akreditasi yang digunakan LAM-PTIP.
- SK No. 004/LAM-PTIP/2023 tentang Elemen-elemen pada setiap standar dan interaksi antar standar yang relevan dan utuh.
- SK No. 005/LAM-PTIP/2023 tentang Parameter untuk mengukur setiap elemen dan interaksi antar elemen yang relevan dan utuh.
- SK No. 006/LAM-PTIP/2023 tentang Proses uji kehandalan dan kesahihan instrumen.
- SK No. 013/LAM-PTIP/2023 tentang Prosedur Baku proses penerimaan berkas pengajuan akreditasi PS.
- SK No. 014/LAM-PTIP/2023 tentang Prosedur baku dan instrumen penilaian Asesmen Kecukupan.
- SK No. 015/LAM-PTIP/2023 tentang Prosedur baku dan instrumen penilaian Asesmen Lapangan.
- SK No. 016/LAM-PTIP/2023 tentang Prosedur baku dan Instrumen Penetapan Keputusan Hasil Akreditasi.
- SK No. 017/LAM-PTIP/2023 tentang Prosedur baku dan Instrumen penanganan banding.
- SK No. 018/LAM-PTIP/2023 tentang Prosedur baku dan Instrumen pemantauan pemenuhan status akreditasi dan peringkat terakreditasi.
Manajemen Asesor
Peraturan ini mendefinisikan kualifikasi, rekrutmen, pembinaan, hingga kode etik bagi para asesor LAM-PTIP.
- SK No. 007/LAM-PTIP/2023 tentang Pola Rekrutmen Asesor.
- SK No. 008/LAM-PTIP/2023 tentang Data Status Akreditasi dan Peringkat Terakreditasi PS Asal Asesor.
- SK No. 009/LAM-PTIP/2023 tentang Data rasio antara jumlah asesor terhadap jumlah PS yang akan diakreditasi.
- SK No. 010/LAM-PTIP/2023 tentang Syarat minimal kualifikasi pendidikan asesor.
- SK No. 011/LAM-PTIP/2023 tentang Sistem peningkatan mutu dan pembinaan asesor.
- SK No. 012/LAM-PTIP/2023 tentang Kode Etik Asesor.
Tata Kelola Organisasi
Mencakup struktur organisasi, tata kerja, pengambilan keputusan, dan pencegahan konflik kepentingan.
- SK No. 019/LAM-PTIP/2023 tentang Skema Struktur Organisasi dan Uraian Tugas Pokok dan Fungsi.
- SK No. 020/LAM-PTIP/2023 tentang Tata Kerja Internal dan Hubungan dengan Pihak Eksternal.
- SK No. 021/LAM-PTIP/2023 tentang Prosedur pengambilan keputusan organisasi.
- SK No. 028/LAM-PTIP/2023 tentang Prosedur proses identifikasi dan analisis kemungkinan terjadinya konflik kepentingan.
- SK No. 029/LAM-PTIP/2023 tentang Prosedur baku untuk mencegah terjadinya konflik kepentingan.
Manajemen Sumber Daya Manusia
Mengatur seluruh siklus pengelolaan SDM internal LAM-PTIP, mulai dari perencanaan hingga pemberhentian.
- SK No. 022/LAM-PTIP/2023 tentang Kebijakan dan prosedur perencanaan SDM.
- SK No. 023/LAM-PTIP/2023 tentang Kebijakan dan prosedur rekruitmen.
- SK No. 024/LAM-PTIP/2023 tentang Kebijakan dan prosedur pembinaan, pengembangan.
- SK No. 025/LAM-PTIP/2023 tentang Kebijakan dan prosedur pemberian kompensasi.
- SK No. 026/LAM-PTIP/2023 tentang Kebijakan dan prosedur pemberhentian.
- SK No. 027/LAM-PTIP/2023 tentang Kepemilikan SDM serta data jumlah, kualifikasi dan statusnya.
Manajemen Keuangan dan Anggaran
Menjamin pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel sesuai dengan prinsip lembaga nirlaba.
- SK No. 030/LAM-PTIP/2023 tentang Kebijakan dan prosedur perencanaan dan penganggaran.
- SK No. 031/LAM-PTIP/2023 tentang Kebijakan dan prosedur pelaksanaan keuangan dan akuntansi.
- SK No. 032/LAM-PTIP/2023 tentang Kebijakan dan prosedur penggalangan dana.
- SK No. 033/LAM-PTIP/2023 tentang Kebijakan dan prosedur monitoring dan evaluasi keuangan.
- SK No. 034/LAM-PTIP/2023 tentang Kebijakan dan prosedur pelaporan keuangan.
- SK No. 035/LAM-PTIP/2023 tentang Kebijakan dan prosedur audit internal.
- SK No. 036/LAM-PTIP/2023 tentang Kebijakan dan prosedur audit eksternal.
Manajemen Sarana, Prasarana, dan Sistem Informasi
Mengatur pengelolaan aset fisik dan digital untuk mendukung kelancaran operasional lembaga.
- SK No. 037/LAM-PTIP/2023 tentang Kebijakan dan prosedur perencanaan sarana prasarana dan sistem informasi.
- SK No. 038/LAM-PTIP/2023 tentang Kebijakan dan prosedur pengadaan sarana prasarana dan sistem informasi.
- SK No. 039/LAM-PTIP/2023 tentang Sistem pembukuan sarana prasarana dan sistem informasi.
- SK No. 040/LAM-PTIP/2023 tentang Kebijakan dan prosedur penggunaan sarana prasarana dan sistem informasi.
- SK No. 041/LAM-PTIP/2023 tentang Kebijakan dan prosedur pengamanan sarana prasarana dan sistem informasi.
- SK No. 042/LAM-PTIP/2023 tentang Kebijakan dan prosedur pemeliharaan sarana prasarana dan sistem informasi.
- SK No. 043/LAM-PTIP/2023 tentang Kebijakan dan prosedur inventarisasi sarana prasarana dan sistem informasi.
- SK No. 044/LAM-PTIP/2023 tentang Kebijakan dan prosedur penghapusan sarana prasarana dan sistem informasi.
Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI)
Kerangka kerja untuk memastikan bahwa LAM-PTIP sendiri senantiasa menjaga dan meningkatkan kualitas layanannya.
- SK No. 046/LAM-PTIP/2023 tentang Kebijakan mutu.
- SK No. 047/LAM-PTIP/2023 tentang Manual mutu SPM LAM-PTIP.
- SK No. 048/LAM-PTIP/2023 tentang Standar yang digunakan dalam melaksanakan SPM.
- SK No. 049/LAM-PTIP/2023 tentang Formulir monitoring dan pengukuran kinerja mutu LAM-PTIP.
- SK No. 050/LAM-PTIP/2023 tentang Kebijakan dan prosedur audit internal.
- SK No. 051/LAM-PTIP/2023 tentang Kebijakan dan prosedur audit eksternal.
- SK No. 052/LAM-PTIP/2023 tentang Sistem review tindak lanjut temuan audit.