Slide 1

Biaya Akreditasi

Prinsip dan Struktur Pembiayaan

Sebagai lembaga nirlaba yang mandiri, LAM-PTIP menetapkan biaya akreditasi berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keberlanjutan. Seluruh biaya yang terkumpul digunakan sepenuhnya untuk mendanai proses akreditasi yang profesional dan kredibel, serta untuk operasional lembaga demi menjamin kualitas layanan yang berkelanjutan. Struktur biaya ini telah dirancang untuk menutupi seluruh rangkaian kegiatan akreditasi secara efisien.

Biaya Proses Akreditasi Unggul

Rp 55.000.000,-

(Masih menunggu SK tarif dari Kementerian)

Mencakup seluruh rangkaian proses penilaian untuk setiap pengajuan akreditasi, mulai dari asesmen dokumen hingga keputusan akhir.

Alokasi Penggunaan Biaya

Untuk menjaga transparansi, kami menjabarkan bahwa biaya yang dibayarkan oleh program studi dialokasikan untuk membiayai komponen-komponen penting dalam proses akreditasi. Biaya tersebut memastikan bahwa setiap tahapan dapat berjalan dengan standar kualitas tertinggi. Alokasi utama meliputi:

  • Biaya Operasional Tim Penilai (Asesor dan Validator)
    Mencakup honorarium profesional untuk tim yang melakukan penilaian dokumen dan verifikasi lapangan.
  • Biaya Asesmen Kecukupan (Desk Evaluation)
    Mendanai kegiatan penilaian mendalam terhadap dokumen Laporan Evaluasi Diri (LED) dan Laporan Kinerja Program Studi (LKPS) oleh para asesor.
  • Biaya Asesmen Lapangan (Visitasi)
    Mencakup seluruh biaya yang diperlukan untuk kunjungan verifikasi oleh dua orang asesor ke lokasi program studi, termasuk tiket transportasi, akomodasi, dan transportasi lokal.
  • Biaya Validasi
    Digunakan untuk proses validasi hasil penilaian asesor oleh tim validator guna memastikan objektivitas dan konsistensi sebelum penetapan hasil.
  • Biaya Operasional Pendukung
    Mencakup biaya untuk pengelolaan sistem informasi dan teknologi, administrasi kesekretariatan, pengembangan instrumen, serta kegiatan rapat dan koordinasi yang diperlukan untuk kelancaran proses akreditasi.

Mekanisme Pembayaran

Informasi detail mengenai prosedur dan rekening tujuan pembayaran akan disampaikan secara resmi oleh sekretariat LAM-PTIP kepada setiap program studi setelah proses pengajuan permohonan akreditasi diverifikasi dan diterima. Harap tidak melakukan pembayaran sebelum menerima instruksi resmi dari kami.

Catatan Penting

LAM-PTIP berkomitmen untuk menjalankan mandatnya sebagai lembaga penjaminan mutu yang independen. Struktur biaya ini disusun dengan cermat untuk mendukung operasional yang mandiri dan tidak bergantung pada pihak lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan. Penetapan biaya ini juga telah mempertimbangkan struktur biaya yang berlaku pada Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) lainnya di Indonesia, sehingga sejalan dengan praktik umum yang telah disetujui di tingkat nasional.

Kontak Kami
  • Gedung C Lantai 1 Fakultas Pertanian, Universitas Sebelas Maret, Jalan Ir. Sutami No.36A Kentingan, Jebres, Surakarta, Jawa Tengah 57126
  • sekretariat@lamptip.or.id
  • +62 823-2675-1375