Sebagai lembaga nirlaba yang mandiri, LAM-PTIP menetapkan biaya akreditasi berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keberlanjutan. Seluruh biaya yang terkumpul digunakan sepenuhnya untuk mendanai proses akreditasi yang profesional dan kredibel, serta untuk operasional lembaga demi menjamin kualitas layanan yang berkelanjutan. Struktur biaya ini telah dirancang untuk menutupi seluruh rangkaian kegiatan akreditasi secara efisien.
Rp 55.000.000,-
(Masih menunggu SK tarif dari Kementerian)Mencakup seluruh rangkaian proses penilaian untuk setiap pengajuan akreditasi, mulai dari asesmen dokumen hingga keputusan akhir.
Untuk menjaga transparansi, kami menjabarkan bahwa biaya yang dibayarkan oleh program studi dialokasikan untuk membiayai komponen-komponen penting dalam proses akreditasi. Biaya tersebut memastikan bahwa setiap tahapan dapat berjalan dengan standar kualitas tertinggi. Alokasi utama meliputi:
Informasi detail mengenai prosedur dan rekening tujuan pembayaran akan disampaikan secara resmi oleh sekretariat LAM-PTIP kepada setiap program studi setelah proses pengajuan permohonan akreditasi diverifikasi dan diterima. Harap tidak melakukan pembayaran sebelum menerima instruksi resmi dari kami.
LAM-PTIP berkomitmen untuk menjalankan mandatnya sebagai lembaga penjaminan mutu yang independen. Struktur biaya ini disusun dengan cermat untuk mendukung operasional yang mandiri dan tidak bergantung pada pihak lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan. Penetapan biaya ini juga telah mempertimbangkan struktur biaya yang berlaku pada Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) lainnya di Indonesia, sehingga sejalan dengan praktik umum yang telah disetujui di tingkat nasional.