Sistem tata kelola LAM-PTIP dirancang untuk memastikan operasional yang efektif, akuntabel, dan transparan, serta mampu menjalankan fungsi penjaminan mutu eksternal secara independen dan kredibel. Struktur organisasi ini memisahkan dengan jelas antara fungsi perumusan kebijakan, pengawasan, dan pelaksanaan teknis akreditasi.
Struktur Utama dan Pimpinan
Rapat Anggota
Merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi dalam organisasi LAM-PTIP.
Tugas:
- Mengangkat dan memberhentikan Ketua LAM-PTIP, Dewan Pengawas, Dewan Eksekutif, dan Majelis Akreditasi dengan masa jabatan lima tahun.
- Menerima laporan dan Rencana Tahunan penyelenggaraan akreditasi dari Ketua LAM-PTIP, Dewan Pengawas, dan Dewan Eksekutif.
Dewan Pengawas
Fungsi pengawasan terhadap sistem akreditasi dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). Dewan Pengawas internal memiliki tugas spesifik terkait etika dan mutu.
Tugas:
- Menjaga dan mengembangkan mutu sistem akreditasi.
- Menerima pengaduan atau laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh pejabat LAM.
- Melakukan penyelidikan, verifikasi, dan pemeriksaan atas pengaduan/laporan dugaan pelanggaran kode etik.
- Menetapkan putusan dan menyampaikannya kepada pihak terkait untuk ditindaklanjuti.
Majelis Akreditasi
Organ ini berfungsi sebagai badan perumus kebijakan dan penentu akhir dalam proses akreditasi, terutama dalam kasus keberatan.
Tugas:
- Membuat dan menyusun kebijakan yang terkait dengan pelaksanaan akreditasi oleh LAM-PTIP.
- Mengesahkan Renstra, Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) atas usulan Dewan Eksekutif.
- Menetapkan instrumen akreditasi program studi atas usulan Dewan Eksekutif.
- Menjalankan fungsi monitoring dan evaluasi atas kebijakan yang diterapkan.
- Menerima pengajuan keberatan proses akreditasi dan menyelesaikan proses keberatan status akreditasi.
- Bersama Dewan Eksekutif menetapkan status akreditasi sebuah program studi yang mengajukan keberatan dalam rapat pleno.
- Menerima laporan evaluasi proses akreditasi dari Dewan Eksekutif untuk diteruskan ke BAN-PT.
Dewan Eksekutif
Merupakan badan pelaksana utama yang menjalankan seluruh kegiatan operasional akreditasi berdasarkan kebijakan yang telah ditetapkan.
Tugas:
- Melaksanakan kebijakan sistem akreditasi yang ditetapkan oleh Majelis Akreditasi LAM-PTIP.
- Menyusun Renstra, Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT).
- Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pemenuhan syarat status akreditasi.
- Mengelola asesor mulai dari merekrut, pelatihan, pengembangan, serta pemberhentian setelah mendapat pertimbangan dari Majelis Akreditasi.
- Mengusulkan pengembangan sistem informasi, penelitian, dan pengembangan sistem akreditasi kepada Majelis Akreditasi.
Pelaksana Harian
Ketua LAM-PTIP
- Memimpin LAM dalam pelaksanaan akreditasi Program Studi.
- Melakukan koordinasi dengan unit terkait di lingkungan Kementerian dan pemangku kepentingan lain.
- Menyusun rencana tahunan akreditasi, pembiayaan, dan pengelolaan tenaga LAM-PTIP.
- Bersama dengan Majelis Akreditasi dan Dewan Eksekutif secara periodik melakukan pleno untuk memberikan keputusan hasil akreditasi.
Sekretaris LAM-PTIP
- Menyusun laporan tahunan hasil pelaksanaan rencana tahunan LAM-PTIP.
- Memimpin pengelolaan operasional harian LAM.
- Melaksanakan tugas teknis dan administratif LAM.
- Membantu pelaksanaan tugas dan wewenang Ketua LAM.
Bendahara LAM-PTIP
- Menyusun rencana anggaran dan laporan pembukuan.
- Melaksanakan pengelolaan keuangan dan pengadaan kebutuhan barang perkumpulan LAM-PTIP.
- Memfasilitasi kebutuhan pembiayaan program kerja dan roda perkumpulan.
- Mengatur dan mengelola bukti transaksi.
Divisi-Divisi Teknis
Kepala Divisi Kesekretariatan, Administrasi, dan Keuangan
Bertanggung jawab atas pengelolaan operasional harian, koordinasi antar divisi, serta pelaksanaan sistem administrasi dan keuangan LAM-PTIP.
Kepala Divisi Sistem Informasi dan Publikasi
Bertugas membangun, menjalankan, dan mengevaluasi aplikasi LAM-PTIP, serta melaksanakan pendataan, pengumuman hasil akreditasi, dan korespondensi.
Kepala Divisi Akreditasi
Menjalankan administrasi proses pelaksanaan akreditasi, menyusun rencana tahunan akreditasi, memonitor ketepatan waktu proses, dan mengevaluasi kinerja tim penilai.
Kepala Divisi Penjaminan Mutu
Bertugas mengkoordinasikan pelaksanaan dokumen SOP dan SPMI, melaksanakan evaluasi internal, melakukan proses audit mutu akreditasi, dan mengoordinasikan evaluasi eksternal.
Kepala Divisi Pengembangan SDM dan Kerja Sama
Melaksanakan rekrutmen dan pengembangan staf, asesor, dan validator, serta menjalin kerja sama dengan institusi dalam dan luar negeri.
Ketua Rumpun Ilmu
Bertugas melakukan sosialisasi, koordinasi dengan anggota rumpun ilmu, menyiapkan asesor yang kredibel, dan mengoordinasikan pelaksanaan akreditasi di rumpun ilmu masing-masing.
Tim Penilai (Fungsional)
Asesor
Tugas:
- Melakukan kajian dan penilaian dokumen akreditasi (asesmen kecukupan).
- Melakukan verifikasi, validasi, dan evaluasi kinerja program studi di lapangan.
- Menyusun Berita Acara hasil penilaian.
- Merumuskan rekomendasi pembinaan program studi.
Wewenang:
Menetapkan hasil penilaian pada format yang disediakan dan memberikan rekomendasi pembinaan kepada program studi yang dinilai.
Validator
Tugas:
- Mencermati hasil penilaian yang dilakukan oleh Asesor.
- Memberikan tanggapan terhadap penilaian Asesor.
Pengembangan Organisasi
Pengembangan LAM-PTIP ke depan diarahkan sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan standar nasional, regional, dan internasional. Secara bertahap, pengembangan akan dilakukan melalui kerja sama dengan lembaga akreditasi internasional seperti ASIIN untuk menyesuaikan standar penjaminan mutu. Manajemen LAM-PTIP juga akan selalu berorientasi pada kualitas dengan mengacu pada prinsip Manajemen Kualitas Total (Total Quality Management - TQM), yang berpusat pada partisipasi semua anggota untuk mencapai kesuksesan jangka panjang melalui kepuasan pelanggan.